SAYANG ANAK
JANGAN BUAT JIWA MELAYANG
Memiliki kemampuan
berkendara motor atau mobil untuk anak yang umurnya masih di bawah umur
merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk anak dan orang tua itu sendiri. Di samping anak
dapat membantu orangtuanya berbelanja ke pasar atau sekadar mengantar orang
tuanya ke undangan, anak itu sendiri merasa tidak tertinggal dari
teman-temannya yang sudah mahir berkendara.
Namun, apakah
pantas jika orang tua menginzinkan anaknya berkendara dan membelikan anaknya
kendaraan, sedang anaknya belum cukup
umur untuk berkendara?
Tentunya, ada undang-undang yang yang mengatur seorang
anak tidak boleh berkendara jika belum cukup umur. Salah satu penyebabnya adalah
karena emosi anak di bawah 17 tahun masih labil. Sedangkan, saat seseorang mengendarai motor di jalan diharuskan
mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Misalnya saat seseorang berada di persimpangan jalan, tiba-tiba datang
truk besar, jika orang tersebut kurang cepat mengambil keputusan yang harus ia
lakukan, lantas ia merasa panik, maka kecelakaan di tempat itu pun takkan
terelakkan.
Contoh lainnya,
anak yang belum memiliki SIM dan surat-surat kelengkapan berkendara yang
lainnya, jika bertemu dengan polisi lalu lintas, tentunya ia akan merasa
gelisah, dan ketika dirinya merasa
terancam dicegat oleh polisi, dia takkan segan-segan untuk mempercepat laju
kendaraannya. Disaat seperti itulah, kondisi psikologi anak akan labil, apalagi
jika berpapasan dengan kendaraan lain, ia akan sulit mengatur keseimbangan
kendaraannya, selanjutnya dapat anda bayangkan sendiri.
Dari contoh
sederhana itu, kado motor atau
mobil yang diberikan orang tua untuk anaknya itu akan
menjadi pengantar anak tersebut menemui ajalnya.
Saat saya bertanya dengan teman-teman sekolah, mereka
pernah mengemukakan alasan mengapa mereka tetap nekad mengendarai motor
walaupun belum memilik SIM. Menurutnya, dengan memakai kendaraan motor ke
sekolah ia akan lebih cepat sampai ke sekolah. Namun, pada kenyataannya masih
banyak teman yang terlambat ke sekolah walaupun mereka telah memiliki kendaraan
pribadi. Bahkan, lebih banyak yang saya
jumpai di dalam kelas, mereka yang datangnya cepat ternyata hanya memakai
kendaraan umum, seperti pete-pete.
Alasan lain yang
mereka kemukakan adalah mereka beranggapan bahwa dengan telah memakai kendaraan
sendiri di jalan raya, mereka akan terbiasa dengan situasi jalan raya.
Sehingga, ketika mereka akan mengikuti tes untuk mendapatkan SIM mereka akan
mudah menyelesaikannya. Tapi, dari alasan yang mereka kemukakan, lagi-lagi saya
menemukan keganjalan. Karena, faktanya anak yang masih di bawah 17 tahun, adrenalin
mereka sangat tinggi, sehingga tidak jarang kita menjumpai anak-anak yang masih
mengenakan seragam sekolah melakukan aksi brutal dengan melakukan balapan liar
sepulang sekolah.
Dari berbagai alasan
yang dikemukakan anak, sebaiknya orang tua harus berpikir ulang sebelum
membelikan anaknya kendaraan, baik itu motor maupun mobil sebelum anaknya
memiliki SIM. Sebab, jika anda melakukannya, berarti anda telah berpartisipasi
dalam membuat kekacauan di jalanan dan mengancam keselamatan pengguna jalan
yang lain, karena anak anda belum mengetahui aturan-aturan dalam berlalu lintas.
Secara tidak langsung pula, kendaraan yang anda belikan kepada anak anda
sebagai rasa sayang itu akan menambah polusi udara dan memperparah global warming.
Berdasarkan data dari
Unit Kecelakaan
Lalu-Lintas Satlantas Polrestabes Makassar menunjukkan, hingga Agustus 2011,
kasus kecelakan di bawah umur 0-16 tahun mencapai 86 korban.
Tentunya sebagai
orang tua, anda tidak menginginkan anak
anda menjadi salah satu dari korban lalu lintas tersebut.
Oleh karenanya, ada
beberapa solusi yang dapat kita pakai bersama, yaitu:
- Orang tua tak boleh membelikan atau menjajikan anaknya kendaraan bermotor, baik itu sebagai hadiah kelulusan atau kemenangan lomba, sebelum anaknya cukup umur dan telah memiliki SIM.
- Saat anak meminta untuk di belikan kendaraan bermotor, itulah saat yang baik untuk orang tua menjelaskan ke anak dampak-dampak negatif yang dapat terjadi jika anak belum memiliki SIM.
- Orang tua tidak boleh mendukung keinginan anak untuk di belikan motor dengan membantu anak memalsukan identitas diri untuk mendapatkan SIM. Biarkan anak tumbuh hingga cukup umur, hingga ia benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
- Sebagai cara untuk mengurungkan niat anak untuk memiliki kendaraan bermotor sebelum cukup umur, kepolisian dan pihak sekolah serta orang tua harus bekerjasama dan membuat konstitusi tersendiri untuk melarang siswa berkendara sebelum cukup umur. Caranya bisa dengan kepolisian datang ke sekolah dan melakukan pidato-pidato singkat saat upacara bendera tentang dampak anak di bawah umur jika berkendara. Selain itu, kepolisian juga harus melakukan kesepakatan dengan sekolah, baik itu SD, SMP, maupun SMA yang belum memiliki SIM dengan cara membuat aturan khusus kepada siswa untuk dilarang memakai kendaraan bermotor ke sekolah dan memberikannya sanksi yang tegas pula. Setelah aturan telah dibuat, pihak sekolah mengundang orangtua siswa dan membahas tentang aturan yang telah di buat ini.
- Sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran setelah aturan itu ditetapkan, sebaiknya polisi lalu lintas melakukan sweeping secara berkala tanpa sepengetahuan siswa di depan sekolah. Dan jika terjadi pelanggaran, pastikan kendaraan yang dipakai anak itu ditahan, dan biarkan orang tua siswa tersebut yang datang mengambilnya di kantor polisi bersama anaknya. Pada saat itulah, polisi memberikan peringatan yang keras kepada mereka dengan bahasa yang baik.
Insyaallah,
jika beberapa solusi di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka kita tidak
akan lagi menemukan pengendara yang masih ingusan berseliweran di jalanan.
Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat!
SEMANGAT!!